Hamil Duluan, 143 ABG Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
Selain karena faktor hamil, menurutnya banyaknya warga yang mengajukan dispensasi karena terganjal oleh perubahan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun,” jelasnya.
Adapun syarat untuk mengajukan dispensasi menikah antara lain, adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.
Selain itu, hakim di PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni degan meminta bukti penghasilan bagi pria.
“Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi menikah.
Tiga dari enam warga yang mengajukan, dikabulkan hakim PA Bandung.
“Untuk yang di (tahun) 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa, dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 143 anak baru gede (ABG) Bandung mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama. Rata-rata warga yang mengajukan dikarenakan hamil sebelum menikah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News