Kota Bogor Darurat Bencana Hidrometeorologi, Begini Langkah Pemprov Jabar

jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan wilayahnya Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan atas terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.
Status keadaan darurat sebagaimana di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret - 2 April 2025.
Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status yang sama juga berlaku untuk Kota Bekasi.
Merespons hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan langkah-langkah penanggulangan banjir di kawassan Bodebek, antara lain penanganan warga terdampak seperti evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
"Kemudian ke depan, kita akan bangun Bendungan Cibeet sebagai areal tangkapan air, lalu konsep bangunan rumah di daerah langganan banjir harus tinggi seperti rumah panggung yang memiliki kolong, Saya sudah tanya ke warga dan mereka setuju," kata Dedi di akun IG pribadinya, Rabu (5/3/2025).
Dedi juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengevaluasi tata ruang wilayah yang kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi alam.
Begini langkah Pemprov Jabar seusai Kota Bogor menyatakan status darurat bencana hidrometeorologi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News