Pemkot Bandung Awasi Peredaran 102 Jenis Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Senin, 24 Oktober 2022 – 13:47 WIB
Pemkot Bandung Awasi Peredaran 102 Jenis Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Obat sirop yang dipajang di rak etalase apotek di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pengawasan peredaran obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) dan Diaetilen Glikol (DEG) di apotek dan fasilitas kesehatan. 

Pasalnya, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah merilis 102 daftar obat yang dilarang dikonsumsi karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius.

Kemenkes sendiri memastikan penyakit gagal ginjal akut disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dai diresepkan untuk pasien.

“Kami ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam keterangannya, Senin (24/10).

Kata Yana, surat edaran yang disebar berisikan instruksi agar obat-obatan sirop yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

“Termasuk kami mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kami mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tuturnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan, pihaknya intens melacak ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan seluruh RS untuk menyisir kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini.

“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit dan sampai kemarin kasusnya memang hanya ada satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu, anak ini usianya sudah 10 tahun,” ujarnya.

Pemkot Bandung mengawasi peredaran obat sirop mengandung kandungan kimia etilen glikol dan diaetilen glikol yang daftarnya dirilis Kemenkes.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News