Gegara Hal Ini Oknum Guru di Bogor Nekat Periksa Paksa Celana Dalam Siswi, KPAI Bergerak
Menurutnya, Salat Duha dalam agama Islam adalah ibadah sunah, sehingga siswa pun tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Namun, atas nama program sekolah, kegiatan Salat Duha pun menjadi rutinitas wajib siswa.
“Salat Duha dalam agama adalah salat sunah, bukan salat wajib, tetapi menjadi wajib atas nama program sekolah di SMA Negeri ini. Sekali lagi sekolah ini adalah sekolah negeri yang didirikan pemerintah, bukan satuan pendidikan berbasis agama,” ungkapnya.
Seharusnya sekolah cukup memfasilitasi siswa-siswi yang memang menjalankan Salat Duha atas keinginannya sendiri, bukan paksaan.
“Jika anak didik memang ingin Salat Duha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tetapi bukan mewajibkan salat sunah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan Salat Duha akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Saat menerima pengaduan, Retno pun langsung berkoordinasi denga Ketua Pokja Pencegahan dan Penanggulangan 3 Dosa Besar di Pendidikan, Chatarina Girsang.
Katanya, mereka langsung menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menelusuri kejadian ini.
“Ada tiga orang tua dan anak yang menandatangani, tetapi ketiganya tidak sama dengan pihak yang mengadu kepada kami. Saat pengadu kami konfirmasi apakah mengetahui kesepakatan dalam berita acara tersebut dan apakah diundang dalam islah tersebut? Ternyata keduanya menjawab sama sekali belum mengetahui dan tidak pernah diundang islah oleh pihak sekolah,” jelasnya.
KPAI bakal mengusut kasus guru yang memeriksa celana dalam siswi untuk membuktikan haid di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News