Lewat Program De Fast Urus Dokumen Kependudukan Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Minggu, 18 September 2022 – 12:45 WIB
Lewat Program De Fast Urus Dokumen Kependudukan Jadi Lebih Mudah dan Cepat - JPNN.com Jabar
Layanan pembuatan KTP-el. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan layanan pengambilan dokumen kependudukan secara cepat (drive thru) bernama De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Kota Depok.

De Fast merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dengan cepat.

"Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat, dengan inovasi De Fast bisa lebih membahagiakan masyarakat," kata Supian Suri, Minggu (18/9).

Supian Suri menjelaskan sejumlah dokumen pendudukan yang bisa diambil di De Fast seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

"Tetapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," katanya.

Setelah itu baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast.

Dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.

Demi mempermudah dan mempercepat layanan kependudukan, Disdukcapil Kota Depok luncurkan program De Fast.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News