Warga Depok Beridentitas DKI Diimbau Ganti KTP dan KK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Nuraeni Widayati mengimbau kepada warga Kota Depok yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, untuk segera memindahkan data kependudukannya.
Hal tersebut, lantaran adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” ucap Nuraeni dikutip Minggu (3/3).
Dia menyebut, penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya.
Sehingga, diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).
Jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Baca Juga:
Nuraeni berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya, sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Disdukcapil Kota Depok mengimbau, bagi warga Depok yang beridentitas DKI Jakarta diharapkan dapat segera melakukan pengantian KTP dan KK ke Kota Depok
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News