Ratusan narapidana Jabar Langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 – 13:30 WIB
Ratusan narapidana Jabar Langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan - JPNN.com Jabar
Sebanyak 388 narapidana langsung bebas di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 388 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Barat langsung bebas pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kebebasan ini merupakan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dalam peringatan Hari Kemerdekaan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo menuturkan, dari belasan ribu narapidana yang dapat remisi, ada 388 orang yang langsung bebas atau mendapatkan remisi umum II.

Sementara sisanya, 15.380 napi mendapatkan remisi I atau pemotongan masa hukuman saja dan tidak langsung bebas. 

“Besarannya beragam, ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” kata Sudjonggo dikonfirmasi, Rabu (17/8). 

Kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh para napi sebelum bisa menerima remisi.

Beberapa diantaranya adalah berkelakuan baik, tidak sedang berstatus justice collaborator dan tidak dalam pemeriksaan kasus lain.

“Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Sebanyak 388 narapidana langsung bebas di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News