Ratusan narapidana Jabar Langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 388 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Barat langsung bebas pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kebebasan ini merupakan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo menuturkan, dari belasan ribu narapidana yang dapat remisi, ada 388 orang yang langsung bebas atau mendapatkan remisi umum II.
Sementara sisanya, 15.380 napi mendapatkan remisi I atau pemotongan masa hukuman saja dan tidak langsung bebas.
“Besarannya beragam, ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” kata Sudjonggo dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh para napi sebelum bisa menerima remisi.
Baca Juga:
Beberapa diantaranya adalah berkelakuan baik, tidak sedang berstatus justice collaborator dan tidak dalam pemeriksaan kasus lain.
“Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 388 narapidana langsung bebas di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News