16 Ribu Napi di Jabar Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan sebanyak 16.336 narapidana yang ada di rutan dan lapas di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Adapun rinciannya, sebanyak 16.208 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I dan 128 orang Remisi Khusus II.
Mereka diusulkan untuk mendapat potongan kurungan yang beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto dikonfirmasi, Senin (1/4).
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," lanjutnya.
Sementara itu, napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang.
Lapas Klas IIA Cikarang menjadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapatkan remisi khusus II dengan jumlah 15 orang.
“Jumlah Remisi Khusus II 128,” ujar Robi.
Kemenkumham mengusulkan sebanyak 16.336 narapidana yang ada di rutan dan lapas di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News