712 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi HUT RI, 13 Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 18:50 WIB
712 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi HUT RI, 13 Langsung Bebas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ratusan narapidana di Rutan Depok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-79.

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, sebanyak 712 narapidana mendapatkan remisi hari ini kemerdekaan. Para terpidana ini dinilai berkelakuan baik dan layak mendapatkan potongan masa tahanan.

“Hari ini yang mendapat remisi ada 712 orang," ucap Lamarta di Depok, Sabtu (17/8).

Sementara itu, Lamarta menuturkan, sebanyak 13 narapidana di Depok mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

"Remisi khusus atau langsung bebas ada 13 orang,” ucapnya.

Surat remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, seusai melaksanakan upacara peringatan HUT ke-79 RI di Kostrad Cilodong.

Lamarta berharap, setelah mendapatkan remisi ini para narapidana bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Harapan kedepannya agar mereka menyadari apa yang diperbuat dan tidak mengilanginya lagi,” terangnya.

Sebanyak 712 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI, 13 diantaranya langsung bebas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News