Terima Remisi, Dua Koruptor di Lapas Sukamiskin Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dua terpidana kasus korupsi atau koruptor di Lapas Sukamiskin bebas setelah mendapatkan remisi umum II di Hari Kemerdekaan ke-79 RI.
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, pada HUT ke-79 RI kemarin, total ada 310 narapidana umum dan korupsi yang mendapat remisi.
Remisi atau pemotongan masa hukuman terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.
"Saat ini penghuni (Lapas Sukamiskin) seluruhnya berjumlah 434 orang. Dari jumlah itu, 310 orang mendapatkan remisi umum I atau sebagian, sebanyak 308,remisi umum seluruhnya ada 2 orang," kata Wachid, Minggu (18/8).
Menurutnya, dari dua koruptor itu satu bebas murni dan satu lagi masih menjalani subsider di Lapas Sukamiskin.
"Jadi, karena denda tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani subsider," ucapnya.
Wachid tidak menyebutkan nama kedua napi koruptor yang bebas tersebut. Hanya ia memastikan bila keduanya merupakan narapidana dengan kasus korupsi.
"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," ucapnya.
Dua koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News