Kadisdik Kota Bandung: Tahun Ajaran Baru, MPLS dan PTM 100 Persen
Dia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai ini, kata Hikmat, diharapkan mampu membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi sekolah yang baru.
Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
Hikmat menjelaskan, jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, maka pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
“Namun, ada pengecualiaan bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan terkait,” katanya.
Lebih lanjut, penyelenggaraan utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/PMK maka boleh diwakilkan oleh siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.
Tahun ajaran baru, seluruh kegiatan MPLS dan PTM berlangsung offline dan 100 persen tatap muka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News