Orang Tua di Depok Wajib Mengantarkan Buah Hatinya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Minggu, 14 Juli 2024 – 12:30 WIB
Orang Tua di Depok Wajib Mengantarkan Buah Hatinya di Hari Pertama Masuk Sekolah - JPNN.com Jabar
Ilustrasi hari pertama masuk sekolah. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sambut tahun ajaran baru 2024/2025 dan demi mendukung program Depok Kota Layak Anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/436-BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan dalam SE yang diterbitkan 12 Juli 2024 ini, warga Kota Depok diharapkan dapat mengantar anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk, yang jatuh pada Senin, 15 Juli 2024.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok yang memiliki anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD). 

"Para ASN diberikan waktu untuk mengantar putra dan putri mereka ke sekolah pada pagi hari. Setelah kegiatan mengantar anak ke sekolah, para ASN diharapkan kembali ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa,” ucapnya.

Untuk memfasilitasi hal ini, presensi masuk kerja melalui aplikasi Kinerja Mobile (KMob) diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB.

Dia menuturkan langkah ini diambil untuk mendukung kenyamanan anak-anak dalam memulai tahun ajaran baru dan menunjukkan komitmen Kota Depok sebagai kota yang ramah anak.

"Pemerintah Kota Depok berharap partisipasi aktif dari seluruh warga dan ASN dalam mendukung kebijakan ini," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Depok keluarkan SE terkait hari pertama masuk sekolah, dan mengimbau para orang tua dan ASN dapat mengantar anak-anaknya di hari pertama masuk sekolah

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News