Kadisdik Kota Bandung: Tahun Ajaran Baru, MPLS dan PTM 100 Persen
Senin, 18 Juli 2022 – 20:10 WIB
Ia menyebut, bila ditemukan pelanggaran-pelnaggaran maka sanksi yang diberikan cukup berat.
Sanksi mengacu pada Peraturan Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Bahkan apabila pelanggaran sangat berat, kepala sekolah terancam dicopot daan siswa yang melakukan di-drop-out dari sekolah,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Tahun ajaran baru, seluruh kegiatan MPLS dan PTM berlangsung offline dan 100 persen tatap muka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News