Pemprov Jabar Yakin Kepolisian Usust Tuntas Kasus Travel Haji Bodong PT Alfatih Indonesia
“Memang (haji) furoda ini sah dan halal, hanya tidak diurus oleh negara. Negara hanya mengetahui, tetapi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan furoda dengan pembayaran yang di atas Rp 300 juta,” ungkapnya.
Untuk terhindar dari perusahaan-perusahaan ‘nakal’, Uu menyarankan agar masyarakat tetap mendaaftar haji ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah masing-masing.
“Harus benar-benar selektif dan hat-hati, kalau perlu harus berkoordinasi dengan Kemenag. Saya berharap jangan teulang kembali. Jadi, jangan terlalu semangat, tetapi ikhtiar syariat juga harus dilaksanakan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Begini respons Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum soal perusahaan travel haji dan umrah bodong, PT Alfatih Indonesia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News