PT Alfatih Indonesia Tidak Terdaftar sebagai PIKH di Kemenag Jabar
Dony menerangkan, pihaknya tidak bisa menindak perusahaan travel tersebut, sebab tidak terdaftar.
Meski begitu, kata Dony, Kemenag Jabar menyarankan jemaah yang merasa tertipu untuk membuat laporan ke kepolisian.
"Kami tidak bisa membuat tindakan karena dia tidak terdaftar. Jadi ya kami tidak punya kewenangan untuk menindak," ucapnya.
"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya jemaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," ungkapnya.
Sebelumya, sebanyak 46 WNI menjadi korban penipuan travel haji dan umrah bodong yang berlokasi di wilayah Lembang, Bandung Barat.
Puluhan WNI itu tidak bisa masuk ke Saudi Arabia untuk menjalankan ibadah haji dikarenakan visanya ditolak. (mcr27/jpnn)
Kemenag Jabar memastikan perusahaan travel haji dan umrah PT Alfatih Indonesia, tidak terdaftar sebagai PIKH alias bodong.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News