8 Ribu Warga Kota Depok Terima 'Vaksin Haram'
jabar.jpnn.com, DEPOK - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menghentikan sementara waktu penggunaan Vaksin Covid-19 jenis Covovax yang disebut haram oleh MUI pusat beberapa waktu lalu, tetapi sudah ada ribuan warga Depok yang kadung divaksinasi menggunakan vaksin tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan sudah ada ribuan warga Depok yang tervaksin Covovax.
Dirinya menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerima 1.645 vial vaksin Covovax dari pemerintah.
"Dari jumlah tersebut kini tersisa 557 vial, artinya yang terpakai sudah 808 vial yang setiap vialnya diperuntukan bagi 10 warga Kota Depok," ucap Dadang usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (1/7).
Dengan demikian, artinya sudah 8.080 warga Depok yang kadung tervaksin dengan jenis Covovax.
Dadang menjelaskan, dengan adanya fatwa dari MUI soal haramnya vaksin Covovax, Pemkot Depok untuk sementara waktu menghentikan vaksinasi menggunakan vaksin tersebut, sambil menunggu info lebih lanjut dari Kemenkes.
Baca Juga:
"Kami sudah laporkan hal ini kepada pemerintah pusat, kami juga sedang menunggu kelanjutannya seperti apa. Intinya, sejak awal pekan kemarin penggunaan vaksin tersebut sudah kami hentikan," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Sebanyak 8 ribu lebih warga Depok kadung tervaksinasi Covovax yang dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Kini Pemkot Depok sudah menghentikan penggunaannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News