Fatwa Covovax Haram Mucul Belakangan, Puluhan Warga Depok Kadung Tervaksinasi

Kamis, 30 Juni 2022 – 12:05 WIB
Fatwa Covovax Haram Mucul Belakangan, Puluhan Warga Depok Kadung Tervaksinasi - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara waktu penggunaan Vaksin Covid-19 jenis Covovax yang disebut haram oleh MUI pusat beberapa waktu lalu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pascamendapatkan kabar itu pihaknya langsung mengintruksikan agar menghentikan sementara waktu penggunaan Covovax.

"Saya sudah meminta untuk dihentikan," singkatnya, Kamis (30/6).

Idris mengatakan penggunaan Vaksin Covovax di Kota Depok dilakukan atas restu dari Pemprov Jawa Barat.

"Awalnya provinsi sudah membolehkan, kemudian ada fatwa MUI bahwa Covovax ini haram, makanya sementara kami hentikan dahulu sampai ada perbaikan vaksin ataupun ada arahan dari kementerian," terangnya.

Idris tak menampik sebelum adanya fatwa MUI soal haramnya Covovax, sudah ada warga Kota Depok yang kadung menerima vaksin tersebut.

"Sudah ada beberapa yang mendapatkan vaksin itu, karena memang awalnya sudah ada arahan dari provinsi," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Mohammad Idris sebut sudah ada warga Depok yang menerima vaksin jenis Covovax, tetapi setelah dinyatakan haram oleh MUI maka langsung dihentikan penggunaannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News