Kata MUI Vaksin Covovax Haram, Pemkot Depok Hentikan Penggunaannya

Senin, 27 Juni 2022 – 21:55 WIB
Kata MUI Vaksin Covovax Haram, Pemkot Depok Hentikan Penggunaannya - JPNN.com Jabar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Setelah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 jenis Covovax.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian tersebut merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).

Setelah melakukan penghentian, Pemkot Depok saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat,” ujarnya.

Kendati demikian, Mary menyebut untuk vaksin jenis lainnya kepada masyarakat hingga kini masih tetap berjalan.

“Untuk vaksinasi jenis yang lain, masih kami lakukan yakni jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Setelah dinyatakan haram oleh MUI, Pemkot Depok menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 jenis Covovax sambil menunggu arahan pemerintah pusat.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News