Kata MUI Vaksin Covovax Haram, Pemkot Depok Hentikan Penggunaannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Setelah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 jenis Covovax.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian tersebut merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.
“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).
Setelah melakukan penghentian, Pemkot Depok saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat,” ujarnya.
Kendati demikian, Mary menyebut untuk vaksin jenis lainnya kepada masyarakat hingga kini masih tetap berjalan.
Baca Juga:
“Untuk vaksinasi jenis yang lain, masih kami lakukan yakni jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Setelah dinyatakan haram oleh MUI, Pemkot Depok menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 jenis Covovax sambil menunggu arahan pemerintah pusat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News