Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan Polres Bekasi
Rabu, 01 Juni 2022 – 12:40 WIB

Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Mengedepankan restorative justice, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News