Pemkab Bekasi Siap Tutup Permanen TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante
jabar.jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana bakal menutup permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam waktu dekat ini.
Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan pemerintah daerah akan menutup permanen setelah melakukan sosialisasi, peringatan kepada pengelola, serta pengajuan penutupan kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
"Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelola dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi. Segera kami tutup bersama unsur pimpinan daerah, Satpol PP dan Dinas LH," kata Hanief, Selasa (17/5).
Dirinya mengaku sudah sering memperingatkan pengelola TPS yang merupakan warga di sekitar lokasi, bahkan, dia mengklaim pernah melakukan penutupan pada akhir 2021 lalu.
"Pada prinsipnya kami sudah kasih peringatan beberapa kali. Bahkan Oktober 2021 sudah kami lakukan penutupan juga. Terus membandel dan sampai sekarang buka lagi," ucapnya.
Hanief menjelaskan sampah-sampah yang diangkut oleh pengelola merupakan jenis limbah rumah tangga yang berasal dari permukiman warga di luar wilayah Kecamatan Pebayuran.
Setelah beroperasi selama lebih dari lima tahun, sampah telah memenuhi lahan seluas 9.000 meter persegi itu.
"Itu lahan milik pengelola, bukan TKD (Tanah Kas Desa). Luasnya 9.000 meter dan sudah semua ditutupi sampah. Warga sekitar juga pengelolanya. Jadi, dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, TPS ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bakal ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News