Pemkot Bandung Akhirnya Restui Kegiatan Konser
"Lalu untuk venue seribu meter persegi, paling banyak 500 orang dan seterusnya," tambahnya.
Selain soal pembatasan jumlah penonton, Asep menegaskan, penerapan protokol kesehatan mutlak harus diterapkan oleh pihak penyelenggara.
Mulai dari pemakaian aplikasi PeduliLindungi dan penggunaan masker adalah hal yang wajib dipatuhi penyelenggara.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada lima agenda konser yang sudah masuk ke Satgas Covid-19.
Namun, pihaknya baru menyetujui satu agenda konser yakni grup musik Kahitna.
"Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di Trans Hotel. Kalau semuanya sampai sekarang ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi izin kegiatan konser di ruang terbuka. Hal itu seiring dengan Perwal baru yang dirilis pemerintah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News