PPKM Dicabut, Pemkot Bandung Kaji Ulang Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Senin, 02 Januari 2023 – 11:20 WIB
PPKM Dicabut, Pemkot Bandung Kaji Ulang Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat - JPNN.com Jabar
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang akhir tahun kemarin.

Kendati sudah dicabut, sejumlah kota masih menimbang-nimbang untuk mulai melonggarkan pembatasan di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya Kota Bandung, melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 yang memastikan kehidupan masih belum 100 persen normal, meski pemerintah pusat telah mencabut status PPKM.

Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung memang sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ada beberapa aturan yang tetap tetap diterapkan seperti saat PPKM.

“Wali kota atau bupati, kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri No 53,” kata Asep dikonfirmasi, Senin (2/1). 

Kata Asep, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM.

Meski begituu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

“Presiden menyampaikan kalau Covid-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker,” ujarnya.

Satgas Covid-19 Kota Bandung masih mengkaji ihwal aturan di Inmendagri No 53 pasca Presiden Jokowi mencabut status PPKM.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News