Pemkot Bandung Tak Izinkan Penyelenggaraan Konser di Malam Tahun Baru
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-10 Kota Bandung tidak mengizinkan penyelenggaraan konser di malam pergantian tahun.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat meski Presiden Joko Widodo sudah mencabut aturan PPKM.
“Sementara kami tidak merekomendasikan (konser) di tahun baru sambil kami terus evaluasi, karena jujur saya agak sering dikecewakan oleh para EO yang sering melebihi kapasitas yang diizinkan, makanya kami evaluasi bukan hanya komser tetapi semua kegiatan lain juga,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, Sabtu (31/12).
Kata dia, sampai saat ini satgas belum menerima permohonan izin menggelar konser di Bandung.
Satgas pun mengantisipasi jika konser diberi rekomendasi bisa menimbulkan keributan dan kerumunan.
“Sampai hari ini belum ada yang izin untuk mengadakan konser karena memang kami juga khawatir aka nada keributan atau lainnya kalau ada konser dan itu perlu diantisipasi dari sisi ketentraman dan ketertibannya,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengungkapkan kegiatan acara di hotel-hotel masih ada tetapi dibatasi maksimal kapasitas orang sebanyak 150 orang.
“Kalau hotel-hotel ada tetapi kami batasi paling banyak 150 orang,” ucap dia.
Di malam tahun baru, Pemkot Bandung tak izinkan penyelenggaraan konser.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News