Polisi Siap Berikan Izin Konser Musik di Bandung, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya memberikan izin kegiatan konser musik di ruang terbuka. Hal itu seiring dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 44 Tahun 2022.
Sejalan dengan Perwal terbaru, Polrestabes Bandung bakal mengeluarkan rekomendasi izin menggelar konser dengan syarat yang ketat.
“Kalau perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, Kamis (26/5).
Aswin menuturkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah PPKM level 2 diperbolehkan menggelar kegiatan dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
“Kalau sekarang level dua dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50% itu terpenuhi ya boleh saja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain harus memenuhi syarat administrasi, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Perwal.
“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50%. Kalau lebih tidak boleh masuk,” ujarnya.
“Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Inmendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,” tambahnya.
Polrestabes Bandung bakal memberikan rekomendasi kegiatan konser musik di ruang terbuka. Penyelenggara harus penuhi syarat ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News