Pemkot Bandung Akhirnya Restui Kegiatan Konser
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya melonggarkan kebijakan kegiatan konser musik, seni dan budaya di luar ruangan.
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 44 Tahun 2022.
Sebelumnya, Pemkot Bandung kerap kali membubarkan konser musik di wilayahnya.
Teranyar, konser DCDC yang menghadirkan solois Anji dibubarkan Pemkot Bandung.
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (25/5).
Meski sudah diperbolehkan, kata Asep, Pemkot Bandung tetap akan mengawasi kegiatan konser musik di luar ruangan. Salah satunya soal kapasitas penonton.
"Apabila venue dengan luas 15 ribu meter persegi, kapasitas penonton paling banyak dihadiri sebanyak 2.500 orang," ujar Asep.
Kemudian, untuk venue dengan luas 10 ribu meter persegi maka kapasitas maksimum 1.500 orang. Venue 5 ribu meter persegi, kapasitas maksimumnl 1.000 orang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi izin kegiatan konser di ruang terbuka. Hal itu seiring dengan Perwal baru yang dirilis pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News