Roy Jinto Tepis Ambisi Said Iqbal Inginkan Mogok Kerja Massal
Ratusan buruh ini mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum tahun 2022.
Roy mengatakan massa mengajukan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tentang kesejahteraan para buruh.
Menurutnya, permintaan buruh soal pembatalan SK Gubernur Jabar berdasar. Ia menilai, penerbitan SK tersebut telah merugikan para buruh.
"Kami gugat ke PTUN, dan kami hadirkan ahli hukum tata negara untuk meyakinkan hakim. Karena sejak UU Cipta Kerja inkonstitusional itu enggak boleh digunakan," ucap Roy ditemui di Gedung Sate.
Maka dari itu, para buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan SK baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata Roy, SK yang diterbitkan Gubernur Jabar didasari pada Peraturan Presiden (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, pihaknya juga menolak gugatan Apindo yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah di atas satu tahun yang sudah berjalan.
"Tetapi Apindo meminta dibatalkan dan dampaknya upah yang diberikan akan ditarik, karena di atas satu tahun itu harus beda dengan upah minimum," terangnya.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menyampaikan pihaknya belum mengetahui mengenai rencana aksi mogok jutaan buruh di Indonesia. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News