PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022
Sabtu, 14 Mei 2022 – 15:30 WIB
Sedangkan untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi ini dilakukan bisa sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Perpanjangan PPKM Level 2 kembali dilakukan hingga 23 Mei 2022 mendatang, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News