Berstatus PPKM Level 2, Pemkot Bandung Siapkan Perwal Baru
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Setelah dua bulan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kota Bandung akhirnya berhasil memasuki PPKM level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagi) Nomor 20 Tahun 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun akan memberikan sejumlah relaksasi terhadap beberapa sektor industri.
Relaksasi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung yang akan segera diterbitkan Pemkot Bandung.
“Ya, Alhamdulillah berdasarkan Inmendagri terakhir bahwa di Jawa Barat tidak ada lagi yang level 3, dan semua sudah masuk level 1 dan 2. Kota Bandung masuk di PPKM level 2,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di RSUD Bandung Kiwari, Rabu (6/4).
Kata Yana, salah satu relaksasi yang diberikan ialah perihal kapasitas. Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas tempat dibatasi hanya 50 persen, kini dinaikkan menjadi 60 persen.
Kemudian, jam operasional juga diatur dalam Perwal baru.
“Kapasitas dari yang biasanya 50% akan menjadi 60%. Kemudian jam operasional toko, ritel, restoran, cafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Diketahui, penurunan level ini ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas niminal 50 persen.
Pemkot Bandung tengah menyiapkan Perwal terbaru soal PPKM level 2. Dalam status ini, pemkot memberikan sejumlah relaksasi kepada sektor industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News