PPKM Level 2: Ini Ketentuan Terbaru Pembelajaran di Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Usai berstatus PPKM Level 2 Pemkot Depok kembali menyesuaikan sejumlah aturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, mulai Selasa (8/3) hingga Senin (14/3) mendatang.
Dalam Kepawal tersebut pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Pada PPKM Level 2, PTMT dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” ucap Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya.
Namun, untuk jarak antar peserta didik 1,5 meter serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.
"Orangtua siswa tetap dapat memilih untuk anaknya mengikuti PTM ataupun PJJ," ujarnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk jenjang TK/PAUD pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau online.
Hal tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (mcr19/jpnn)
Berstatus PPKM Level 2 pembelajaran di Kota Depok dilakukan melalui PTMT dan PJJ. Begini penjelas lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News