Pemkot Depok Memperpanjang PPKM Level 1 Hingga Awal Bulan Juli

Sabtu, 11 Juni 2022 – 17:35 WIB
Pemkot Depok Memperpanjang PPKM Level 1 Hingga Awal Bulan Juli - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Depok kembali diperpanjang terhitung dari tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.

Dalam Kepwal tersebut, terdapat beberapa poin putusan, di antaranya pelarangan setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk membatasi mobilitas warga, dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan,” tutur Mohammad Idris dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/6)

Selain itu, untuk pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

“Dalam penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Namun, untuk kategori rentan, seperti lansia atau memliki penyakit komorbid maka disarankan untuk tetap menggunakan masker.

“Sedangkan, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” terangnya.

PPKM Level 1 di Kota Depok kembali diperpanjang terhitung dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang, Wali Kota Depok keluarkan aturan terbaru
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News