PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga mengatur beberapa pembatasan. Di antaranya tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Perpanjangan kelima PPKM Level 2 ini dilakukna sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022,” ucap Idris dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (14/5).
Idris menurutkan, untuk mengoptimalkan PPKM Level 2 di wilayahnya, diperlukan kolaborasi semua pihak dalam menjaga protokol kesehatan. Salah satunya dari tingkat kewilayahan terkecil yaitu RT (rukun tetangga).
“Yaitu dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan,” tuturnya.
Dalam keputusan tersebut juga tertuang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip.
Di antaranya, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
Perpanjangan PPKM Level 2 kembali dilakukan hingga 23 Mei 2022 mendatang, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News