Memasuki PPKM Level 2, Sejumlah Aturan di kota Bandung Dilonggarkan

Selasa, 05 April 2022 – 22:30 WIB
Memasuki PPKM Level 2, Sejumlah Aturan di kota Bandung Dilonggarkan - JPNN.com Jabar
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Setelah hampir dua bulan dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, akhirnya Kota Bandung sudah memasuki PPKM Level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.

Penurunan level Kota Bandung dari PPKM level 3 menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Saat ini vaksin dosis 1 di Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 sudah di atas 106 persen.

"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Yana menuturkan, memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi 75 persen Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujar Yana.

Selain perkantoran dan pasar, lanjut Yana, relaksasi juga diberlakukan di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng.

Memasuki masa PPKM Level 2 sejumlah relaksasi aturan diberlakukan di Kota Bandung. Di antaranya kegiatan perkantoran hingga tempat ibadah diberikan relaksasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News