308 Perusahaan di Jabar Dilaporkan ke Disnakertrans Soal Penunggakan THR

Kamis, 28 April 2022 – 16:30 WIB
308 Perusahaan di Jabar Dilaporkan ke Disnakertrans Soal Penunggakan THR - JPNN.com Jabar
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, ada 308 perusahaan yang diadukan buruh karena mengalami permasalahan soal pencairan tunjangan hari raya (THR).

Dari 308 perusahaan, 173 di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan dibalik tidak cairnya THR tersebut.

Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduaan yang masuk ke pihaknya. Apalah perusahaan tersebut terlambat membayar, mencicil atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.

“Dari laporan tersebut, kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).

Joao menerangkan, setelah diidentifikasi, disnakertrans akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten guna memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja.

Hasil pertemuan itu, nantinya akan menjadi acuan tindakan preventif di masa mendatang.

“Tetapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan karena kami tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administrative,” jelasnya.

Disnakertrans Jabar mencatat ada 308 perusahaan di Jabar yang bermasalah soal pencaira thr karyawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News