Menunggak Gaji Karyawan PayTren, Yusuf Mansur Dilaporkan ke Disnakertrans

Kamis, 28 April 2022 – 10:15 WIB
Menunggak Gaji Karyawan PayTren, Yusuf Mansur Dilaporkan ke Disnakertrans - JPNN.com Jabar
Pegawai perusahaan PayTren melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung karena menunggak pembayaran gaji karyawan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah pegawainya dari PT Verita Sentosa International (PayTren)

Yusuf dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung atas penunggakan gaji para pegawai.

Informasi adanya surat gugatan tersebut pun dibenarkan Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin. Surat laporan tersebut sudah diterima Disnaker Bandung sejak Jumat (22/4).

“Iya betul (ada pelaporan dari pegawai PayTren),” kata Arief dihubungi, dikutip Kamis (27/4).

Untuk lebih detailnya, Disnaker Bandung belum dapat menjelaskan lebih rinci karena masih dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.

Rencananya, para pegawai yang diwakili kuasa hukum itu akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

“Sudah masuk (suratnya) dan dijadwalkan pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 11.00 WIB,” ucap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana.

Sebelumnya, nama Jam’an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur sempat dibicarakan netijen di media sosial. Rekaman video yang memperlihatkan penceramah seleb itu tengah emosional beredar luas di medsos Twitter dan Instagram.

Pegawai perusahaan PayTren melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung karena menunggak pembayaran gaji karyawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News