Dua Hal Ini Bisa Jadi Opsi Sanksi PT KAI Untuk Ustaz Ahmad Yasin

Jumat, 22 April 2022 – 01:55 WIB
Dua Hal Ini Bisa Jadi Opsi Sanksi PT KAI Untuk Ustaz Ahmad Yasin - JPNN.com Jabar
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, angkat bicara atas rencana PT KAI yang akan menuntut Ahmad Yasin atas kecelakaan maut di perlintasan Rawa Geni, pada Rabu (20/4).

Baginya, tuntutan yang akan dilayangkan oleh PT KAI merupakan langkah yang tepat.

"Itu langkah yang cerdas, saya dukung," singkatnya saat dibubungi, Kamis (21/4).

Tidak hanya itu, Djoko juga telah menyampaikan saran kepada PT KAI untuk bertemu korban dan memberikan pilihan kepada korban, apakah mau menjalani proses hukum atau diberikan sanksi lain.

"Saya sudah sampaikan, agar pak ustaznya dipanggil, diberitahu apa saja yang dilanggar. Suruh beliau pilih, apakah mau menjalani proses hukum atau disuruh ceramah terkait keselamatan secara terus menerus kepada masyarakat," ujarnya.

Karena baginya, kecelakaan di perlintasan Rawa Geni merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan Perkeretaapian.

"Hal serupa juga pernah dilakukan di Tulungagung terhadap PO Bus," jelasnya.

Dirinya menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terbilang cuek dan membiarkan adanya perlintasan ilegal seperti itu.

Pengamat transportasi sebut tuntutan yang akan dilayangkan oleh PT KAI terhadap pengendara Honda Mobilio, Ahmad Yasin merupakan pilihan yang sangat cerdas.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News