Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Berizin di Pasir Putih

Kemudian, 40 unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian tetapi sudah dipesan.
Baca Juga:
Dirinya mengaku, pihak pengembang telah mengajukan izin sebelum mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dari Pemkot Depok.
Namun, perizinan perumahan tersebut ditolak karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menilai, lahan yang digunakan terindikasi masuk area Situ Gugur.
Padahal, penetapan area Situ Gugur dilayangkan Pemerintah Kolonial Belanda di tahun 1938 dengan luas lahan mencapai 8 hektare.
Dari total luas lahan 8 hektare tersebut, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya area Perumahan Al Fatih saja yang dipersoalkan.
Wirama berdalih, tanah yang digunakan untuk mendirikan Perumahan Al Fatih merupakan tanah adat.
Dirinya menegaskan, jika Pemkot Depok ingin mengambil alih lahan tersebut, maka harus membayar ganti rugi.
“Sampai hari ini peristiwa (ganti rugi) itu tidak terjadi, bahkan yang namanya situ pun tidak pernah ada,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Depok menyegel perumahan yang tak memiliki izin di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News