Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Berizin di Pasir Putih

Rabu, 23 April 2025 – 11:30 WIB
Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Berizin di Pasir Putih - JPNN.com Jabar
Anggota Satpol PP Depok menyegel perumahan tak berizin di Pasir Putih, Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

Kemudian, 40 unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian tetapi sudah dipesan.

Dirinya mengaku, pihak pengembang telah mengajukan izin sebelum mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dari Pemkot Depok.

Namun, perizinan perumahan tersebut ditolak karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menilai, lahan yang digunakan terindikasi masuk area Situ Gugur.

Padahal, penetapan area Situ Gugur dilayangkan Pemerintah Kolonial Belanda di tahun 1938 dengan luas lahan mencapai 8 hektare.

Dari total luas lahan 8 hektare tersebut, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya area Perumahan Al Fatih saja yang dipersoalkan.

Wirama berdalih, tanah yang digunakan untuk mendirikan Perumahan Al Fatih merupakan tanah adat.

Dirinya menegaskan, jika Pemkot Depok ingin mengambil alih lahan tersebut, maka harus membayar ganti rugi.

“Sampai hari ini peristiwa (ganti rugi) itu tidak terjadi, bahkan yang namanya situ pun tidak pernah ada,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Depok menyegel perumahan yang tak memiliki izin di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News