Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Berizin di Pasir Putih

Rabu, 23 April 2025 – 11:30 WIB
Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Berizin di Pasir Putih - JPNN.com Jabar
Anggota Satpol PP Depok menyegel perumahan tak berizin di Pasir Putih, Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan sementara terhadap perumahan di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Penyegelan tersebut dilakukan di Perumahan Al-Fatih, yang diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan bahwa penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran atas ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok. 

Dari total 100 unit yang direncanakan, saat ini ada 60 unit telah dibangun dan sudah dihuni, tetapi izin mendirikan bangunan belum dapat ditunjukkan oleh pengembang.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” tuturnya.

Dirinya menyebut, bahwa penyegelan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan ini dilakukan agar tata kelola kota berjalan tertib dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun,” jelasnya.

Sementara, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama menjelaskan, saat ini 60 unit rumah di Perumahan Al Fatih sudah berpenghuni dari total 100 unit yang akan dibangun.

Satpol PP Kota Depok menyegel perumahan yang tak memiliki izin di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News