Polisi Tahan Suami Selebgram Adelia Septa

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung resmi menahan Muhammad Nurul Fikry Wildani (33), tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Adelia Septa (27).
"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Senin 21 April 2025," kata Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung Ipda Dinny Agusyanti saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Dinny mengungkapkan, sebelumnya polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kemudian polisi telah melakukan pemanggilan kepada tersangka dua kali.
"Tersangka yang berinisial MNFW pada tanggal 21 april 2025 telah hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang kedua," ujarnya.
Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bandung bersama kuasa hukumnya.
Kata Dinny, setelah itu tersangka memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.
"Iya tersangka telah memberikan keterangan sebagai tersangka pada saat itu dan sudah menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana," jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut.
Polisi resmi menahan suami dari selebgram Adelia Septa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News