Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APARSI Serahkan Petisi Keberatan ke Kemendag

Senin, 30 September 2024 – 14:30 WIB
Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APARSI Serahkan Petisi Keberatan ke Kemendag - JPNN.com Jabar
Ketua Umum APARSI Suhendro menyerahkan surat permohonan perlindungan atas PP 28 tahun 2024 dan pembahasan RMPK terkait larangan penjualan produk tembakau kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (26/9).

Permohonan perlindungan dalam bentuk petisi itu diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mewakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,” kata Ketua Umum APARSI Suhendro dalam keterangannya, Senin (30/9).

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.

Kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh anak di bawah umur.

Praktik yang berlaku saat ini dimana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik.

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News