AMTI: Pengesahan UU Kesehatan Berpotensi Meningkatkan Angka Pengangguran

Kamis, 05 September 2024 – 13:35 WIB
AMTI: Pengesahan UU Kesehatan Berpotensi Meningkatkan Angka Pengangguran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tembakau. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Salah satu pasal yang disorot karena menjadi beban adalah rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai ‘standarisasi kemasan’.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC.” ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos sangat mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

“AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO." tegas dia.

Berkaca pada penyusunan RPP Kesehatan, Budhyman mengingatkan pemerintah harusnya dapat melindungi harapan dan mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, sehingga dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya.

“Bukan sebaliknya, terburu-buru merampungkan aturan teknis PP Kesehatan yang bisa menambah angka pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit ini. Yang harusnya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan, apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

“Seharusnya, pemerintah fokus untuk mengatasi ketimpangan serapan tenaga kerja bukan memperlebar jurang kemiskinan dengan menambah angka pengangguran di sektor IHT,” sambungnya.

AMTI berharap pemerintah meninjau kembali PP 28/2024 dan tidak serta merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi bermakna.

AMTI menilai pengesahan UU Kesehatan ini sebagai langkah yang terburu-buru karena akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News