Pertarungan Dua Perusahaan Logistik di Meja Hijau, Berawal dari Perjanjian Bisnis
Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak.
Maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
Selanjutnya, karena mendengar FC akan berpindah ke Kalimantan Selatan, SLE kemudian meminta angkutan batubara di lokasi yang tidak sesuai kesepakatan, yakni Kalimantan Selatan.
"Kalau di Muara berau IMC masih ada alat pengangkut pengganti Ben Glory, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak,” ujar Sabri.
Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, dan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dua mantan direktur dan seorang mantan Manajer IMC pada Oktober 2023 hingga akhirnya disidangkan di PN Batulicin.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” urai Sabri.
Perkembangan Persidangan:
Dua mantan direktur perusahaan logistik tengah menghadapi perjuangan hukum di meja hijau. Begini kronologisnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News