Pertarungan Dua Perusahaan Logistik di Meja Hijau, Berawal dari Perjanjian Bisnis
Saat ini, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Sabri pun optimis bahwa jika hakim memutus sesuai fakta persidangan selama ini, maka kliennya akan diputus tidak bersalah.
"Selama persidangan ini, tidak ada saksi atau bukti yang bisa membuktikan pasal 404. Harapan kami adalah agar jaksa memeriksa sesuai fakta persidangan. Jika faktanya tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus bebas," tegasnya.
Namun, ada perkembangan yang menurutnya tak masuk akal. Di sidang terakhir, pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin SLE mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melelang kapal Floating Crane untuk menutupi ganti rugi.
Sabri pun mempertanyakan kapan kantor akuntan publik bisa memeriksa dan memberikan valuasi atas kapal tersebut.
Hal ini mengingat kapal tersebut adalah milik IMC dan tidak ada hak dari pemohon untuk menilai barang milik orang lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya potensi kriminalisasi perkara perdata yang dapat mencoreng kepercayaan investor. "Harapan kami adalah agar penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil. Jangan sampai hal perdata menjadi kasus pidana yang tidak berdasar," sambungnya.
Dalam penegakan hukum, idealnya terdapat lembaga yang mengawasi baik di penyidikan, kejaksaan, maupun pengadilan.
"Kami berharap fakta yang kami sampaikan dapat digali dan dianalisis secara objektif oleh berbagai pihak, termasuk rekan media untuk bersama kita awasi jalannya persidangan ini," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Dua mantan direktur perusahaan logistik tengah menghadapi perjuangan hukum di meja hijau. Begini kronologisnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News