Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil
"Dalam konteks ini, spyware atau penyadapan berada di posisi yang berkaitan dengan pencurian data yang pada dasarnya potensi penyalahgunaannya sangatlah kecil," ujarnya.
Sulistyo juga menyoroti bahwa pada kenyataannya, banyak data tersedia di ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan melalui OSINT (Open Source Intelligence). Penggunaan OSINT dalam pengumpulan data intelijen dapat membantu mengurangi kebutuhan untuk metode yang lebih invasif dan berpotensi melanggar kebebasan sipil.
"Dengan tata kelola intelijen yang baik hendaklah mencakup atribut dan aturan yang berkaitan dengan kepemimpinan yang efektif," ujar Sulistyo.
"Tata kelola ini harus mampu menekankan penguasaan dan batasan kewenangan, sehingga akomodasi kebebasan sipil dapat tercapai tanpa mengganggu kewenangan institusi keamanan. Hal ini mencerminkan keseimbangan yang diperlukan dalam demokrasi antara menjaga keamanan nasional dan melindungi kebebasan sipil," sambungnya.
Lebih lanjut, Sulistyo menambahkan dalam era siber, sektor swasta juga memainkan peran penting sebagai penyedia jasa atau broker aplikasi penyadapan.
Informasi sering digunakan sebagai senjata, dan tindakan penyadapan menimbulkan pertanyaan etis tentang privasi individu.
"Regulasi seperti UU ITE seharusnya melindungi data pribadi, namun sering kali lebih mendukung kepentingan rezim, seperti dalam kasus penyadapan terhadap 14 jurnalis oleh pejabat pemerintah," kata Sulistyo.
Selain Sulistyo, hadir sebagai narasumber adalah Brigjen. Pol. I Made Astawa, Wakil Kepala Densus 88 AT Polri, Herik Kurniawan, Pemimpin Redaksi GTV sekaligus Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Mabda Haerunnisa Fajrilla Sidiq, peneliti di The Habibie Center, A. J. Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, dan Ali Abdullah Wibisono, dosen Keamanan Internasional, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
DHI FSIP UI menggelar seminar bertajuk 'Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil'.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News