Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual

Rabu, 08 Mei 2024 – 21:00 WIB
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual - JPNN.com Jabar
Kemenparekraf bekerja sama dengan Kemenkeu dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang, yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung. Foto: Source JPNN.com

Tampubolon mencontohkan, musik menjadi salah satu dari subsektor yang ekosistem ekonomi kreatifnya sudah terbentuk. Saat ini, sudah banyak diskursus-diskursus termasuk pembicaraan tentang hak royalti didalamnya.

"Kita mengetahui dalam KI itu ada dua hak, hak moral dan hak ekonomi. Nah kalau yang saya lihat sekarang kan kita masih lebih banyak membicarakan hak moral, kedepannya setelah ada Komersialisasi KI yang lebih masif dengan diterbitkannya SPI 321 ini, nanti kita akan banyak ngomong tentang hak ekonomi. Itu impact dari Komersialisasi KI yang semakin masif," terangnya.

Menurutnya, saat ini tak sedikit film Indonesia yang sukses menguasasi box office di tanah air mengalahkan film-film dari luar negeri.

"Pertanyaannya adalah apakah penggiat film sudah bankable, sudah diterima bank untuk misalnya menjadikan film itu katakanlah skenarionya atau hak cipta di bidang filmnya menjadi agunan? Itu masih pertanyaan yang mengganggu. Waktu itu sebelum ada SPI, pihak perbankan selalu menyebut mereka belum bisa meng-exercise ini karena belum ada pedomannya yaitu SPI 321 ini," bebernya.

Pihaknya berharap, setelah adanya sosialisasi SPI 321 ini, seluruh kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

"Singkatnya bagaimana sebuah KI yang bernilai ekonomi betul-betul bisa dipersamakan seperti aset berwujud. Misalnya kalau orang punya rumah, rumah ini nanti bisa dijadikan agunan, nanti KI seperti misalnya film yang saya sebut tadi," ungkapnya.

"Seperti film KKN di Desa Penari, ga terbayang itu nilainya jauh lebih tinggi dari gedung-gedung bertingkat itu. Tapi belum ada keyakinan sebelumnya bahwa itu bernilai," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KPSPI MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan, SPI 321 yang telah disusun bukan hanya masalah yang berhubungan dengan kekayaan intelektual saja, tapi lebih luas dari itu.

Kemenparekraf dan Kemenkeu jalin kerja sama dengan melakukan mensosialisasikan standar penilaian Indonesia terkait penilaian kekayaan intelektual
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News