Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual

Lastuti menilai, biasanya bank memiliki The Five Cs Analysis of Credit yang menjadi salah satu untuk menentukan apakah dia memberikan kredit atau tidak.
"Makanya munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 24 tahun 2019 itu menarik untuk dikaji dari aspek hukum," imbuhnya.
Oleh karena itu, kekayaan intelektual harus bisa menjadi sarana bagi pelaku usaha kreatif untuk mendapatkan pendanaan dari bank, caranya dengan menjaminkan.
"Cuma untuk menjaminkan KI ini kan banyak aspeknya, dari bank itu sebetulnya hanya bicara 'cashflownya jalan engga? dia punya ability to pay ga?' sehingga dia harus menjamin bahwa KI ini punya nilai ekonomi yang berkelanjutan," katanya.
Sehingga, terbitnya SPI 321 oleh MAPPI yang di dukung oleh Kemenparekraf sudah sangat bagus, hanya saja yang dibutuhkan saat ini dari sisi bank.
"Bank ini ga akan jalan kalau ga ada landasan hukum yang muncul dari regulatornya. Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus cepat merespon ini sebagai dasar bank untuk bisa menerima, baru nanti mereka akan tentukan pedoman teknisnya seperti apa," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kemenparekraf dan Kemenkeu jalin kerja sama dengan melakukan mensosialisasikan standar penilaian Indonesia terkait penilaian kekayaan intelektual
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News