Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lebih dari 120 orang perwakilan Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, BRIN, OJK, LMKN, Perbankan, Perbanas, Akademisi, MAPPI, dan KJPP.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan diterbitkannya SPI 321 ini dalam rangka komersialisasi KI yang masih menjadi tantangan bersama hingga saat ini.
"SPI inilah nanti yang jadi pedoman bagi penilai," ucap Tampubolon di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung.
Dirinya menuturkan, ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non bank, bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI.
"Itu arti penting kegiatan hari ini, ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," tuturnya.
Baginya, seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang, itu pula yang telah diatur dalam SPI 321.
"Dalam pelaksanaan praktik yang sekarang, ternyata masih ada perbedaan-perbedaan pandangan bahwa belum semuanya potensial, karena itu sangat tergantung pada ekosistemnya," kata
Kemenparekraf dan Kemenkeu jalin kerja sama dengan melakukan mensosialisasikan standar penilaian Indonesia terkait penilaian kekayaan intelektual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News