MUI Jabar Kecam Kasus Kawin Kontrak di Cianjur

Jumat, 19 April 2024 – 15:30 WIB
MUI Jabar Kecam Kasus Kawin Kontrak di Cianjur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Kasus kawin kontrak yang terjadi Cianjur belakangan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mereka mengecam dan menyayangkan kasus kawin kontrak yang mana para muncikari menjual gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah dan India.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan, kawin kontrak memang sudah lama terjadi di Cianjur.

Hal itu berangkat dari cerita masa lalu yang mana para pengungsi di Timur Tengah menetap di wilayah tersebut.

“Mungkin berpengaruh juga (dulunya), ada pengungsi dari timteng itu yang kemudian mereka menetap sementara dan mendapat perlindungan badan PBB. Setelah itu banyak kasus kawin kontrak,” kata Rafani dihubungi, Jumat (19/4).

Menurut Rafani, dalam pandangan Islam tidak dibenarkan adanya kawin kontrak. Tujuan pernikahan ialah membangun keluarga dan pondasi kehidupan masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.

Selain menyalahi syariat agama, dampak buruk jangka panjangnya ialah dari sisi legalitas hukum. Ada hak-hak dari istri dan anak yang tidak terpenuhi apabila kawin kontrak.

“Dampak sosialnya juga besar itu, jadi namanya orang kawin kontrak jadi martabat kehormatan yang bersangkuta rusak dengan sendirinya, apalagi wanit. Kemudian kalau punya anak bermasalah juga dari sisi legalitas hukumnya,” terangnya.

“Kan enggak ada surat-surat, surat nikah, kalau punya anak dari mana (pendataannya), berdampak pada masa depan anak,” lanjut dia.

MUI Jabar mengeluarkan fatwa larangan kawin kontrak, merespons kasus kawin kontrak yang marak terjadi di Cianjur.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News