MUI Jabar Kecam Kasus Kawin Kontrak di Cianjur
Atas kejadian ini, kata Rafani, MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan kawin kontrak, apapun itu alasannya.
Baca Juga:
Katanya, pemerintah dan penegak hukum harus turut terlibat dalam memberantas kawin kontrak yang berkembang di masyarakat Cianjur.
“Kami sudah keluarkan fatwanya ya, intinya tidak boleh (kawin kontrak). Penegakan hukum (dilakukan), kan perkawinan diatur oleh undang-undang, kawin kontrak tidak dikenal dalam undang-undang, harusnya pelanggaran dan seharusnya pemerintah hadir untuk penegakan hukum disamping sosialisasi kepada masyarakat yang harus digencarkan,” terangnya.
Sebelumnya, dua orang muncikari berinisial RN (21) dan LR (54) diamankan Satreskrim Polres Cianjur karena kedapatan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India.
Dua muncikari itu melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari itu menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah. (mcr27/jpnn)
MUI Jabar mengeluarkan fatwa larangan kawin kontrak, merespons kasus kawin kontrak yang marak terjadi di Cianjur.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News