Ini Identitas Diri 7 Tahanan Kabur dari Sel Tahanan Pengadilan Negeri Cianjur
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat merilis nama ke tujuh tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur seusai menjalankan persidangan pada Senin (25/3) sore.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ke tujuh tahanan itu masing-masing bernama Riko Permana, Riko Mahesa, M Raihan Triyadi, M Akbar Maulana, Yeri Abdul Rahman, Ujang Irfan, dan Asep Gunawan.
Dari para tahanan yang kabur itu, mayoritas merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, kata Nur, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Polres Cianjur, dan Pengadilan Negeri Cianjur tengah melakukan pencarian terhadap ke tujuh tahanan.
Ia pun meminta kepada masyarakat yang menemukan supaya melapor ke kejaksaan atau polisi setempat bila menemukan para pelaku berkeliaran.
"Jika masyarakat ada yang menemukan, segera melaporkan ke kejaksaan negeri atau polres dan polsek setempat," kata Nur, Selasa (26/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan informasi adanya tujuh tahanan yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Saat ini, petugas kejaksaan bersama Polres dan Pengadilan Cianjur tengah berkoordinasi untuk melakukan pencarian terhadap para narapida yang kabur itu.
Kejaksaan dan polisi mengejar tujuh tahanan yang kabur seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News