Sengketa Lahan di Cijeruk Bogor Berlanjut, Pohon Jati Dirusak Perusahaan dan Forkopimcam Digugat Penggarap

Jumat, 16 Februari 2024 – 20:15 WIB
Sengketa Lahan di Cijeruk Bogor Berlanjut, Pohon Jati Dirusak Perusahaan dan Forkopimcam Digugat Penggarap - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Penggarap UP dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail (kanan). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kisruh lahan di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang terjadi antara warga sekitar sebagai penggarap dan pihak perusahan terus bergulir.

Pascasomasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penggarap pada sekitaran Oktober sampai dengan Desember, kini penggarap berinisial UP mendaftarkan kasus itu ke dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA, pada Januari 2024.

Adapun alasan penggarap melakukan gugatan ini, dikarenakan somasi yang dilayangkan oleh kuasanya sebanyak 3 kali ke perusahaan berikut ke Forkopimca (kapolsek, danramil, Camat dan kades cijeruk), tidak ada sama sekali respons positif alias terkesan diacuhkan.

Kuasa Hukum Penggarap UP dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail membenar kabar soal upaya hukum yang tengah dilakukan penggugat di Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA.

"Memang benar penggarap telah melakukan pendaftaran gugatan PMH ke PN Cibinong Klas IA sebagaimana Nomor Register Pengadilan : 040 / Pdt . G / 2024 / PN . CBI tertanggal 26 januari 2024," kata Anggi, Jumat (16/2).

Adapun isi tuntutan di dalam gugatan tersebut sebagaimana kaidah dalam Pasal 1365 KUH Perdata, ialah pertama, mengganti kerugian material sebesar 35 juta atas adanya pengrusakan 40 batang pohon jati salomon.

Kedua, mengganti kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar, dikarenakan terdapat trauma mendalam akibat adanya pengrusakan terhadap tanamannya yang sudah bertahun-tahun dirawat dan dibesarkan oleh warga tetapi tiba-tiba dirusak begitu saja.

Ketiga, memerintahkan tergugat dan para tergugat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian moril yang dialami oleh penggugat /penggarap, agar segera melaksanakan pertaubatan atas segala perbuatannya yang telah merusak tanaman milik pribadinya.

Kisruh lahan di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang terjadi antara warga sekitar sebagai penggarap dan pihak perusahan terus bergulir.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News